Home | PPID SiDAENG | Laporan Tahunan PPID
Penyusunan Laporan Tahunan PPID ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa Badan Publik wajib membuat dan menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun pelaksanaan tahun anggaran berakhir.