SiDAENG - Sistem Informasi Database Terintegrasi


Detail Pertanyaan

Saat memutuskan pertanyaan apa yang akan disertakan dalam FAQ SiDAENG, penting untuk melihat data nyata apapun dari penelusuran situs atau interaksi pelanggan dan mempertimbangkan informasi apa yang kemungkinan besar akan tetap konstan dari waktu ke waktu dibawah naungan Bapekom PU Wilayah VIII Makassar BPSDM Kementerian PU.

Layanan sistem informasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Bapekom PU Wilayah VIII Makassar, dan juga sebagai sistem monitoring penguatan kualitas layanan publik, monitoring penguatan pengawasan, monitoring manajemen perubahan, monitoring penguatan akuntabilitas, monitoring penguatan tata laksana, serta monitoring penataan sistem manajemen SDM.

Sistem Informasi DAtabasE teriNteGrasi (SiDAENG) ini berawal dari pengambangan sistem sebelumnya yakni SIstem Kebutuhan Akan Diklat (SIKAD) yang menampilkan hanya Profile Pelatihan bidang PU saja dan juga menampilkan progress pelatihan yang dibutuhkan responden, serta daftar nama-nama calon peserta yang akan mengikuti pelatihan dari masing-masing Dinas/Instansi terkait bidang PU.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Bapekom PU VIII Makassar di bagi atas :

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;

  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

  4. Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Penanggung Jawab PPID pada Bapekom PU Wilayah VIII Makassar adalah Kepala Balai selaku pelaksana PPID.

Informasi publik di lingkup Bapekom PU Wilayah VIII Makassar dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut :

  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Bapekom PU Wilayah VIII Makassar secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, email, dan website);

  1. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;

  1. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Bapekom PU Wilayah VIII Makassar, atau mengajukan permohonan informasi melalui email: [email protected] / Telp: 0411-873749 / 854547 dan website https://bpsdm.pu.go.id/webbalaiwil8;

  1. Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui website https://bpsdm.pu.go.id/webbalaiwil8 dapat mengisi langsung secara online;

  1. Bapekom PU Wilayah VIII Makassar akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui email apabila permohonan diajukan melalui telepon, email dan website.

Bapekom PU Wilayah VIII Makassar akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Bapekom PU Wilayah VIII Makassar dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

Pembina PPID Bapekom PU Wilayah VIII Makassar adalah Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian PU.

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif