Home | PPID SiDAENG | Standar Layanan Informasi PPID

Permohonan Informasi Kementerian PU

Untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis;
  2. Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau
    • Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau
    • Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
    • Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa;
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan;
  4. Petugas PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik;
  5. Permohonan informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima.
  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan berikut :
    • penolakan atas permohonan informasi publik;
    • tidak disediakannya informasi berkala;
    • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Petugas PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    • Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID;
    • Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi).
  5. Petugas PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bapekom PU Wilayah VIII Makassar berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi, khususnya terkait dengan informasi pengembangan kompetensi bidang ke PU-an.

Berdasarkan PERMEN PU Nomor 15 Tahun 2020 pasal 35 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi Publlik secara GRATIS.

Biaya Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy atau menyediakan CD/DVD kosong atau flasdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Media Layanan

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik dan dokumentasi melalui desk layanan langsung dan layanan melalui media, antara lain menggunakan telepon, fax, email, papan pengumuman, televisi, media sosial dan website, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Waktu Layanan

Jaminan pelayanan informasi diberikan sesuai dengan jadwal kerja Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar yang telah ditentukan, sebagai berikut :

  • Senin - Kamis : 08.00 s.d 16.30 wita
  • Istirahat : 12.00 s.d 13.00 wita
  • Jumat : 08.00 s.d 17.00 wita
  • Istirahat : 12.00.14.00 wita

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik, yang minimal memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, serta dapat berkomunikasi dengan baik, dan menguasai teknologi informasi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif