Home | PPID SiDAENG | Standar Layanan Informasi PPID
Untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bapekom PU Wilayah VIII Makassar berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi, khususnya terkait dengan informasi pengembangan kompetensi bidang ke PU-an.
Berdasarkan PERMEN PU Nomor 15 Tahun 2020 pasal 35 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi Publlik secara GRATIS.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy atau menyediakan CD/DVD kosong atau flasdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik dan dokumentasi melalui desk layanan langsung dan layanan melalui media, antara lain menggunakan telepon, fax, email, papan pengumuman, televisi, media sosial dan website, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan pelayanan informasi diberikan sesuai dengan jadwal kerja Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar yang telah ditentukan, sebagai berikut :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik, yang minimal memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, serta dapat berkomunikasi dengan baik, dan menguasai teknologi informasi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.