Home | PPID SiDAENG | Dasar Hukum PPID

Publikasi Kinerja Pemerintah

Untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi yang dimaksud, dibentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDM Kementerian PU melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 34/KPTS/KM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 84/KPTS/KM/2019 Tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum.

  UU 14 Tahun 2008
  PP 61 Tahun 2010
  SE Menteri PU 04-2014
  SE SEKJEN 04-2019
  PERMEN PU 15-2020
  PER-KI 01 Tahun 2013
  PER-KI 01 Tahun 2010
  PER-KI 01 Tahun 2017
  KEPMEN PU 647-2015
  KEPMEN PU 450-2017
  SE SEKJEN 08-2020

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif