Home | PPID SiDAENG | Dasar Hukum PPID
Untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi yang dimaksud, dibentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDM Kementerian PU melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 34/KPTS/KM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 84/KPTS/KM/2019 Tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum.