Home | PPID SiDAENG | Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian PU sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian PU.


Keterbukaan Informasi Publik

Publikasi kinerja pemerintah ditegaskan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Sehingga tujuan pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau disingkat BPSDM mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum. Fungsi yang terkait dengan pelayanan informasi publik tentang pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum berada di Sub Koordinator Komunikasi Publik, Bagian Hukum Kerjasama dan Komunikasi Publik, Sekretariat BPSDM.

Untuk menjalankan fungsi pelayanan informasi yang dimaksud, dibentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDM melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 34/KPTS/KM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 84/KPTS/KM/2019 Tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PU.

Saat ini, di lingkungan BPSDM terdapat 1 (satu) PPID BPSDM Pusat (tingkat PPID unit organisasi), 5 (lima) PPID BPSDM Daerah Tipe I, dan 12 PPID BPSDM Daerah Tipe II.

PPID Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) BPSDM Daerah Tipe I terdiri dari:

1. Pusat Pengembangan Talenta;
2. Pusbangkom Sumber Daya Air dan Permukiman;
3. Pusbangkom Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
4. Pusbangkom Manajemen;
5. Politeknik PU.

Sedangkan PPID Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) BPSDM Daerah Tipe II terdiri dari:

1. Bapekom PU Wilayah I Medan;
2. Bapekom PU Wilayah II Palembang;
3. Bapekom PU Wilayah III Jakarta;
4. Bapekom PU Wilayah V Yogyakarta;
5. Bapekom PU Wilayah VI Surabaya;
6. Bapekom PU Wilayah VII Banjarmasin;
7. Bapekom PU Wilayah VIII Makassar;
8. Bapekom PU Wilayah IX Jayapura;
9. Balai Penilaian Kompetensi.

Visi PPID

Mewujudkan pelayanan informasi publik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU yang cepat, tepat dan sederhana.

Misi PPID

  1. Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik;
  2. Menyediakan sumber daya manusia dan insfrastruktur pelayanan informasi yang memadai;
  3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun.

Motto

"SOMBERE" - SOpan Melayani BEREtika

Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau disingkat BPSDM mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum. Fungsi yang terkait dengan pelayanan informasi publik tentang pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum berada di Sub Koordinator Komunikasi Publik, Bagian Hukum Kerjasama dan Komunikasi Publik, Sekretariat BPSDM.

Tugas PPID Daerah:

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum mempunyai tugas memberi informasi pelayanan publik serta melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai bidang pekerjaan umum.

Fungsi PPID Daerah :

  • Penyusunan rencana, program dan anggaran pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang PU;
  • Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bidang PU;
  • Pelaksanaan sistem informasi pengembangan kompetensi serta diseminasi/sosialisasi;
  • Pelayanan sarana pengembangan kompetensi;
  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi, serta penyusunan laporan;
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kapala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PU.

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDM Daerah Tipe II melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 34/KPTS/KM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 84/KPTS/KM/2019 Tentang Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PU.

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif