Home | PPID SiDAENG | Informasi Wajib Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Kategori Informasi Publik berikutnya adalah Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.

 1. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik (Melalui permintaan/permohonan)  
 2. Strategi dan Implementasi Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia
File Size : 98,1 KB
 3. Informasi tentang Kerusakan Sarana dan Prasarana Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII  
 4. Informasi tentang Kerusakan TIK Aset Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII
File Size : 114 KB
  5.  Informasi Lingkup Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar  
Rencana Strategis Tahun 2015-2019File Size : 1,750 KB
➤ Rencana Strategis Tahun 2020-2024 - File Size : 2.0 MB

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif